Correct Article 16
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pihak yang memperoleh akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni, Informasi Metagenomik, dan/atau Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme kepada Lembaga.
Your Correction
