Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c wajib dilakukan di Lembaga. (2) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i dapat dilakukan di Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Your Correction