Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap: a. Mikroorganisme Jenis Baru; b. Mikroorganisme untuk permohonan paten; c. Mikroorganisme untuk standar pengujian industri; d. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan; e. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri; f. Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat; g. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni; h. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait Mikroorganisme; dan/ atau i. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
Your Correction