Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib menyimpan Mikroorganisme hasil Isolasi Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme di Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian penyimpanan Mikroorganisme.
Your Correction