Correct Article 11
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum dibawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
b. memperolah izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
