Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum dibawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan b. memperolah izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction