Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan Mikroorganisme dilakukan melalui: a. Isolasi Mikroorganisme yang berasal dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme; b. identifikasi Mikroorganisme dari hasil Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. penyimpanan Mikroorganisme, Informasi Fenotipe, dan Informasi Genotipe dari hasil identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Your Correction