Correct Article 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Untuk memperoleh Akses Terhadap Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan permohonan notifikasi kepada Lembaga.
(2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan disertai dengan proposal yang paling sedikit memuat tujuan, metode, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, dan target Mikroorganisme yang akan dilakukan Isolasi dan diidentifikasi dari Sampel.
(3) Setelah mendapatkan Akses Terhadap Sampel, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kepada Lembaga.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (tahun) setelah kegiatan berlangsung
dan memuat penggunaan Akses Terhadap Sampel pada tahap pelaksanaan dan hasil akhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan notifikasi serta penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Lembaga.
Your Correction
