Correct Article 6
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memperhatikan:
a. kelestarian Mikroorganisme dan fungsi ekosistem;
b. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Menimbang aspek nonkomersial dan komersial;
c. keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat
hukum adat;
d. pertahanan dan keamanan negara;
e. risiko kesehatan, keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan
f. sosial, budaya, ekonomi, dan inovasi.
Your Correction
