Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme diberikan kepada pihak yang meliputi: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga atau organisasi berbadan hukum; c. perguruan tinggi; dan/atau d. badan usaha. (2) Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Your Correction