Correct Article 2
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk:
a. melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup Mikroorganisme;
b. mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar;
c. meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi, lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan;
d. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme;
e. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengajuan paten; dan
f. melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan produknya serta informasi transfer teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
Your Correction
