Correct Article 55
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BNPB sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
