Correct Article 54
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
