Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction