Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan unsur pelaksana paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pelaksana. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Your Correction