Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama paling banyak terdiri atas 3 (tiga) inspektorat. (2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi 1 (satu) bagian yang menangani ketatatusahaan. (3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional auditor. (4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Your Correction