Correct Article 49
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Inspektorat Utama paling banyak terdiri atas 3 (tiga) inspektorat.
(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi 1 (satu) bagian yang menangani ketatatusahaan.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Your Correction
