Correct Article 48
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BNPB terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
