Correct Article 45
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing- masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
