Correct Article 44
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
