Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang logistik dan peralatan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction