Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction