Correct Article 36
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
