Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing- masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction