Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.
Your Correction