Correct Article 28
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
