Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction