Correct Article 25
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan dukungan administrasi kepada deputi.
Your Correction
