Correct Article 24
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BNPB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPB;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
