Correct Article 17
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
