Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction