Correct Article 68
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah.
Your Correction
