Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah.
Your Correction