Correct Article 67
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada PRESIDEN sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
