Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Kepala. (2) Kepala mengusulkan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai anggota Unsur Pengarah.
Your Correction