Correct Article 74
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
