Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah dan unsur pelaksana.
Your Correction