Correct Article 26
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Current Text
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Your Correction
