Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
Your Correction