Correct Article 22
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BRG dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRG maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
