Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction