Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction