Correct Article 15
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
