Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. (2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Riau; b. Gubernur Provinsi Jambi; c. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; d. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat; e. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; f. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan; g. Gubernur Provinsi Papua; h. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; i. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; j. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; k. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; l. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; m. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; n. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; o. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; p. Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian; q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; r. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; s. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS; t. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; u. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara; v. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil PRESIDEN; w. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; x. Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; y. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; z. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf PRESIDEN; aa. Sekretaris Wakil PRESIDEN; dan bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksaaan tugas. (3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian; c. profesional; dan d. unsur masyarakat.
Your Correction