Correct Article 11
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Current Text
(1) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut;
b. pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian perubahan iklim;
c. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan.
Your Correction
