Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BRG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Your Correction