Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar. (2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut: a. tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus); b. tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus); c. tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus); d. tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus); dan e. tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus). (3) Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh Kepala.
Your Correction