Correct Article 3
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
b. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
c. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
d. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
e. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
f. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
g. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
h. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
