Correct Article 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Current Text
(1) Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sumedang.
(2) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Your Correction
