Correct Article 6
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Your Correction
