Correct Article 4
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Current Text
(1) Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan uang santunan untuk:
a. biaya pembongkaran rumah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah;
d. tunjangan kehilangan pendapatan.
(2) Besaran nilai uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
