Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang meliputi : a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; 5. Desa Cijeungjing; b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2. Desa Pawenang; c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura; d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 10. Desa Cikeusi; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya; e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar. (2) Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.
Your Correction