Article 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Republic of INDONESIA and the Portuguese Republic on Short-Term Stay Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.