Correct Article 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan .........
epkumham.go
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
