Correct Article I
PERPRES Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEPPRES 87-2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan diubah sebagai berikut :
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2A
(1) Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang kepamongprajaan yang diselenggarakan melalui sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang kepamongprajaan dilakukan penataan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan.
(3) Penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. jenis ...
a. jenis pendidikan;
b. pola pendidikan;
c. kurikulum;
d. organisasi penyelenggaraan pendidikan;
e. tenaga kependidikan; dan
f. peserta didik.
(4) Penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Pasal 2B
(1) Pendidikan tinggi kepamongprajaan diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pusat Jatinangor Sumedang, serta Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Cilandak Jakarta, dan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah yang melaksanakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Kampus ...
(2) Kampus di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pembentukan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.”
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4A
(1) Pembiayaan operasional pendidikan dan pembangunan sarana dan prasarana Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah membantu pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. ”
Pasal II ...
Your Correction
