Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut. (2) Naskah Peraturan Daerah ayng telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction